• home Beranda
  • language WBS
  • campaign Pengaduan
  • help FAQ

Whistleblowing System

Whistleblowing system merupakan Aplikasi penyampaian pengaduan dugaan tindak pidana korupsi yang telah terjadi di lingkungan Pemerintah Kota Pasuruan. Anda tidak perlu khawatir terungkapnya identitas diri anda karena Pemerintah Kota Pasuruan akan merahasiakan identitas diri anda. Kami berterima kasih atas informasi anda dalam mencegah dan memberantas korupsi di Pemerintah Kota Pasuruan .

Laporan Pengaduan

Silahkan laporkan pihak yang berindikasi melanggar di lingkungan Kota Pasuruan dengan cara klik tombol lanjut dibawah ini.

  • IDENTITAS PELAPOR
  • LAPORAN
  • DOKUMEN PENDUKUNG
  • PERSETUJUAN
INFORMASI PRIBADI
Selanjutnya
INFORMASI TERLAPOR
Kembali Selanjutnya
INFORMASI LANJUTAN

Klik atau Drop gambar disini

Kembali
PERNYATAAN

Kebijakan

Dengan ini saya menyetujui apapun kebijakan yang akan diambil oleh pihak pemerintah terkait dan kebenaran laporan yang saya buat.


Verifikasi Sistem


Kembali

FAQ

Jika anda masih kurang paham dengan aplikasi Whistleblowing System Pemerintah KOTA PASURUAN, silahkan lihat pertanyaan yang sering diajukan kepada kami, cek di bawah.


  • Apakah manfaat dari WBS ?
  • Berapa lama respon atas pengaduan yang disampaikan diberikan kepada pelapor ?
  • Apakah bentuk respon yang diberikan kepada pelapor atas pengaduan yang disampaikan ?
  • Apa hak-hak yang saya dapatkan sebagai pelapor ?

Manfaat dari aplikasi WBS adalah:

  • Fasilitas bagi Aparat Pengawas/Inspektorat untuk mendeteksi dini adanya pelanggaran di unit-unit kerja
  • Memberikan perlindungan pada pengadu
  • Fasilitas bagi pegawai untuk mengadukan penyimpangan tanpa mengungkap identitas
  • Mendorong partisipasi pegawai dalam upaya pencegahan dan pemberantasan KKN
  • Mendorong terciptanya Pembangunan Zona Integritas
  • Mendorong peningkatan Reformasi Birokrasi

Jawaban/respon atas pengaduan yang disampaikan akan di proses dalam kurun waktu paling lambat 7 (tujuh) hari terhitung sejak pengaduan diterima.
Respon yang diberikan kepada pelapor berupa status/tindak lanjut pengaduan paling akhir sesuai dengan respon yang telah diberikan oleh pihak penerima pengaduan. Respon terkait dengan status/tindak lanjut pengaduan dapat dilihat dalam history pengaduan aplikasi WBS setelah pengadu mendapat kode surat dari sistem.
  • Mendapatkan perlindungan kerahasiaan identitasnya;
  • Mendapatkan kesempatan untuk dapat memberikan keterangan secara bebas tanpa paksaan dari pihak manapun;
  • Mendapatkan informasi mengenai tahapan laporan/Pengaduan yang didaftarkannya;
  • Mendapatkan perlakuan yang sama dan setara dengan Terlapor dalam pemeriksaan;
  • Mengajukan bukti untuk memperkuat Pengaduannya; dan mendapatkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dirinya.

local_phone

Kontak Kami

No Telp : (0343) 426603

Alamat: Jl. Dokter Wahidin Sudiro Husodo No.46, Purutrejo, Kec. Purworejo, Kota Pasuruan, Jawa Timur 67117

Kunjungi Situs Inspektoratkeyboard_arrow_right
  • Lihat di Twitter
  • Lihat di Facebook
  • Lihat di Youtube
Copyright © 2020 Pemerintah Kota Pasuruan®
  • Tracking
  • WBS
  • Alur Pengaduan
  • Pengaduan
  • FAQ
transit_enterexit Pelaporan

contact_phone DETAIL PELAPOR

NIK :

Nama :

Telp :

Alamat :

contact_mail DETAIL TERLAPOR

Nama Terlapor :

Jabatan :

Satuan Kerja :

Waktu Kejadian :

Lokasi Kejadian :

Kronologis Kejadian :

campaign INFORMASI

Tanggal Laporan :

Status :


schedule RINCIAN
No Tanggal & Waktu Deskripsi Status